Dia menuturkan penyidik juga mendalami soal berapa kali tindakan pelecehan seksual itu dilakukan R. Karena sejauh proses penyidikan, baru didapat dua video clip aksi pelecehan yang dilakukan R kepada anaknya.
R, ibu asal Tangerang Selatan menyerahkan diri ke polisi usai movie pencabulan terhadap anaknya viral di media sosial.
Alasan di balik pelecehan ibu kepada anaknya sendiri mulai terkuak. Wanita tersebut disuruh seseorang yang dikenal di Fb, untuk melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dia diiming-imingi uang Rp fifteen juta oleh pelaku tersebut untuk membuat video pelecehan.
"Di samping itu, ada pula aspek perdata yang sering terkesampingkan, yakni ketika si ibu dinilai berbahaya, kuasa asuh si ibu atas anaknya itu bisa dicabut demi keselamatan si anak. Baik pencabutan untuk sementara maupun seterusnya," ujar Reza.
Selain proses hukum pidana kepada pelaku, Reza menilai ada aspek hukum perdata yang juga bisa ditempuh. Menurutnya, hak asuh AK sebagai ibu korban bisa dicabut merujuk pada perbuatan kepada anaknya.
Ade mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
"Karena ini merupakan penyimpangan seksual yang bisa juga mempengaruhi perilaku seks orang-orang yang menonton movie tersebut," pungkas dia.
"Ini masih dialami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya," ujar Ade.
Ratna mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal antara lain sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang read more terbatas.
“Suaminya pas pembuatan video tidak ada di tempat karena sedang bekerja di luar, berprofesi sebagai pengamen,” kata Ade.
Polisi menangkap ibu berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia ten tahun di Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap motif AK melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi.
Kasus ini viral lewat informasi yang beredar di media sosial. Ade Ary mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah itu, R kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
dr Boyke meminta masyarakat untuk setop menyebar dan membagikan ulang tayangan penyimpangan pencabulan anak two tahun tersebut. Pihak Kemenkominfo dan kepolisian juga diminta untuk segera menindak cepat penghapusan konten-konten di media sosial.